Tak Cukup Dikebiri, Penjahat Seks Terhadap Anak Perlu Dihukum Mati

26-10-2015 / KOMISI VIII

Tingkat pelecehan seksual kepada anak-anak sudah pada tingkat mengkhawatirkan sehingga perlu usaha maksimal untuk bisa memperkecil peluang terjadi kasus itu. Pemerintah akan mengusahakan pemberatan hukuman dengan kebiri. Namun bagi politisi Gerindra Mohammad Syafei, jangan hanya dikebiri, tetapi perlu hukuman mati.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi VIII DPR Mohammad Syafei  sehubungan akan dijatuhkan sanksi kebiri bagi kejahatan seksual  terhadap anak-anak. “ Saya melihat lebih komprehensif karena orang melakukan tindak kekerasan anak belum tentu hanya hasrat seksual.  Bisa saja merupakan akumulasi dari pengalaman sendiri atau keluarganya sehingga apa yang dilakukan selain hasrat seks ada pelampiasan kemarahan balas dendam,” katanya Senin (26/10) di Jakarta.

Lebih jauh, politisi Dapil Sumut ini menyatakan, cenderung kejahatan seks pagar makan tanaman, harus ada pemberatan hukuman. Atau bila perlu hukuman mati sebab dalam Islam hukuman mati tidak dilarang. Bahkan merupakan perintah.  “ Diwajibkan atas kamu melakukan qisos terhadap pembunuh”, ujarnya mengutip salah satu ayat Al-quran.

Menurutnya, pembunuh disini tidak langsung pembunuhan fisik. Anak-anak korban kekerasan seks terbunuh masa depannya, kemudian marah, emosi dendam sehingga tertutup masa depannya. Sama dengan kejahatan korupsi yang membunuh banyak peluang.

 “ Pelaku kekerasan seks terhadap anak, atau guru yang menggagahi muridnya harus dihukum mati. Mereka  membunuh  masa depan anak-anak, cita-cita. Karena kejahatan seks ini merupakan kejahatan baru,” katanya lagi

Ia mengakui, dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi kebiri hingga kini belum ada dan direncanakan diterbitkan peraturan baru.”  Dari pada menunggu hukum yang baru,  mending hukuman mati saja,” katanya dengan menambahkan,  beberapa negara telah mempratekkan hukuman kebiri seperti Israel,  Rusia dan Polandia.

Dalam kaitan ini perlu dipelajari juga terhadap negara yang sudah mempraktekkan itu bagaimana dampak  terhadap  kekerasan seks terhadap anak.  “ Kalau efektif, nggak apa langsung dilakukan di Indonesia. Namun Kalau kurang  efektif, perlu kajian-kajian,” papar dia.

Sesuai data yang ada, Syafei menyebutkan, kasus kejahatan seks terhadap anak tidak  pernah menurun bahkan dari tahun ke tahun selalu naik dan tahun ini sudah mencapai 5.000 an kasus . “ Ini luar biasa, kejahatan seks terhadap anak merupakan kejahatan setara bandar narkoba, koruptor kakap  dan teroris yang layak dihukum mati,” tandas Syafei. (mp), foto : riska arinindya/parle/hr.

 

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...